TEMPAT TEMPAT TUMAKNINAH DALAM SHALAT
Banyak sekali kita saksikan shalat meninggalkan
tumakninah, entah karena tergesa gesa atau karena tidak tahu tempat tempat
tumakninah tersebut, pada tulisan kali ini, penulis akan membahas tentang
tempat tempat tumakninah.
Tumakninah
dalam shalat merujuk kepada keadaan tenang dan diam sejenak dalam setiap
gerakan, di mana tubuh sepenuhnya stabil sebelum berlanjut ke gerakan
berikutnya. Berikut adalah tempat-tempat yang disyariatkan untuk tumakninah
dalam shalat:
- Ruku': Setelah
membungkuk untuk ruku', disyariatkan untuk diam sejenak dalam keadaan
stabil, dengan punggung lurus dan tangan di lutut, sebelum bangkit.
- I'tidal: Setelah
bangkit dari ruku', harus tumakninah dalam posisi berdiri tegak (i'tidal)
sebelum melanjutkan ke sujud.
- Sujud: Saat
turun untuk sujud, tumakninah terjadi ketika seseorang sudah dalam posisi
sujud dengan tujuh anggota tubuh menyentuh tanah (dahi, kedua tangan,
kedua lutut, dan kedua kaki), lalu diam sejenak sebelum bangkit.
- Duduk di
antara dua sujud: Setelah bangkit dari sujud pertama,
tumakninah terjadi dalam posisi duduk sebelum turun kembali untuk sujud
kedua.
- Sujud
kedua: Tumakninah diulang kembali pada sujud kedua sebelum bangkit
atau duduk.
- Duduk
tasyahud (awal atau akhir): Setelah selesai melakukan
gerakan sujud terakhir, tumakninah juga berlaku saat duduk untuk tasyahud,
di mana seseorang harus tenang dalam posisi duduk sebelum mengucapkan salam.
Tumakninah
merupakan rukun yang penting, sehingga shalat tidak sah tanpa tumakninah.
Tumakninah menekankan keheningan dan kesempurnaan gerakan dalam shalat,
sehingga memungkinkan seseorang untuk menyempurnakan zikir dan doanya.
Berikut
adalah beberapa dalil mengenai
tumakninah dalam shalat dari sumber-sumber yang diakui dalam fiqh:
. Berikut adalah beberapa kutipan mengenai
tumakninah dalam shalat dari sumber-sumber yang diakui dalam fiqh:
1.
Tumakninah
dalam ruku', i'tidal, sujud, dan duduk di antara dua sujud:
عن أبي
هريرة رضي الله عنه أن رسول الله صلى الله عليه وسلم قال: "إذا قمت إلى
الصلاة فكبر ثم اقرأ ما تيسر معك من القرآن، ثم اركع حتى تطمئن راكعاً، ثم ارفع
حتى تعتدل قائماً، ثم اسجد حتى تطمئن ساجداً، ثم ارفع حتى تطمئن جالساً، وافعل ذلك
في صلاتك كلها"
(رواه البخاري ومسلم)
Terjemahan: Dari
Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam
bersabda: "Jika engkau berdiri untuk shalat, bertakbirlah, kemudian bacalah
apa yang mudah bagimu dari Al-Qur'an. Lalu rukuklah hingga engkau tumakninah
dalam rukuk. Lalu bangkitlah hingga engkau berdiri tegak (i'tidal). Kemudian
sujudlah hingga engkau tumakninah dalam sujud. Lalu bangkitlah hingga engkau
tumakninah dalam duduk. Lakukanlah itu di dalam seluruh shalatmu."
(Diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim).
2.
Tumakninah
sebagai bagian dari kesempurnaan shalat:
عن
البراء بن عازب رضي الله عنه قال: "رمقت الصلاة مع
محمد صلى الله عليه وسلم فوجدت قيامه فركعته فسجدته فجلسته بين السجدتين قريباً من
السواء"
(رواه مسلم)
Terjemahan: Dari
Al-Bara’ bin ‘Azib radhiyallahu 'anhu berkata: "Aku memperhatikan shalat
bersama Muhammad shallallahu 'alaihi wa sallam, maka aku mendapati berdirinya,
rukuknya, sujudnya, dan duduknya di antara dua sujud hampir sama panjang."
(Diriwayatkan oleh Muslim)
Berikut
adalah kutipan dari kitab madzhab Syafi’iyah yang menjelaskan tentang
tumakninah dalam shalat:
- Kutipan
dari Kitab "Al-Majmu' Syarh al-Muhadzdzab" karya Imam An-Nawawi:
قال النووي رحمه الله:
"وأما الطمأنينة فهي ركن في جميع الأركان
الفعلية، وهي أن يمكث في الركوع والسجود والرفع منهما حتى تستقر أعضاؤه"
(المجموع شرح المهذب، المجلد 3، صفحة 421)
Terjemahan: Imam An-Nawawi rahimahullah berkata:
"Adapun tumakninah adalah rukun dalam semua rukun yang berupa perbuatan,
yaitu bahwa seseorang harus tenang dalam ruku’, sujud, dan ketika bangkit dari
keduanya hingga seluruh anggota tubuhnya benar-benar stabil."
(Al-Majmu' Syarh al-Muhadzdzab, Juz 3, Halaman 421)
- Kutipan
dari Kitab "Nihayat al-Muhtaj" karya Imam Ramli:
قال الرملي رحمه الله:
"الطمأنينة ركن في الركوع والسجود والاعتدال
منهما، وهي أن يستقر المصلي في كل ركن منهما بحيث تسكن أعضاؤه"
(نهاية المحتاج، المجلد 1، صفحة 454)
Terjemahan: Imam Ramli rahimahullah berkata:
"Tumakninah adalah rukun dalam ruku’, sujud, dan i'tidal dari keduanya,
yaitu bahwa seseorang harus stabil di setiap rukun hingga seluruh anggota
tubuhnya benar-benar tenang."
(Nihayat al-Muhtaj, Juz 1, Halaman 454)
Berikut
adalah kutipan dari kitab madzhab Syafi’iyah mengenai tumakninah dalam sujud
kedua:
- Kutipan
dari Kitab "Al-Majmu' Syarh al-Muhadzdzab" karya Imam An-Nawawi:
قال النووي رحمه الله:
"وأما الطمأنينة فهي ركن في جميع الأركان
الفعلية، وهي أن يمكث في الركوع والسجود والرفع منهما حتى تستقر أعضاؤه، وفي
السجدة الثانية كما في الأولى"
(المجموع شرح المهذب، المجلد 3، صفحة 421)
Terjemahan: Imam An-Nawawi rahimahullah berkata:
"Adapun tumakninah adalah rukun dalam semua rukun yang berupa perbuatan,
yaitu bahwa seseorang harus tenang dalam ruku’, sujud, dan ketika bangkit dari
keduanya hingga seluruh anggota tubuhnya benar-benar stabil, dan (hal ini
berlaku) dalam sujud kedua sebagaimana dalam sujud pertama."
(Al-Majmu' Syarh al-Muhadzdzab, Juz 3, Halaman 421)
- Kutipan
dari Kitab "Nihayat al-Muhtaj" karya Imam Ramli:
قال الرملي رحمه الله:
"الطمأنينة ركن في الركوع والسجود والاعتدال منهما،
وهي أن يستقر المصلي في كل ركن منهما بحيث تسكن أعضاؤه، والسجدة الثانية كالأولى
لا تصح الصلاة بدونها"
(نهاية المحتاج، المجلد 1، صفحة 454)
Terjemahan: Imam Ramli rahimahullah berkata:
"Tumakninah adalah rukun dalam ruku’, sujud, dan i'tidal dari keduanya,
yaitu bahwa seseorang harus stabil di setiap rukun hingga seluruh anggota
tubuhnya benar-benar tenang, dan sujud kedua sebagaimana sujud pertama, shalat
tidak sah tanpanya."
(Nihayat al-Muhtaj, Juz 1, Halaman 454)
Kedua
kutipan di atas dari kitab-kitab madzhab Syafi’iyah menegaskan bahwa tumakninah
harus diulang dalam sujud kedua sebagaimana dalam sujud pertama, dan hal ini
merupakan syarat sahnya shalat.
Dan tidak kalah pentingnya
adalah jalsah istirohah. Dalam madzhab Syafi’iyah, jalsah istirahah adalah
duduk sejenak setelah sujud kedua sebelum berdiri untuk rakaat berikutnya. Meskipun
tidak wajib, jalsah ini sangat dianjurkan dan memiliki kedudukan penting dalam
ibadah shalat.
Penjelasan tentang Jalsah
Istirahah
1.
Makna
Jalsah Istirahah: Jalsah istirahah berarti duduk istirahat. Ini
dilakukan sebagai momen peralihan antara dua gerakan shalat yang bertujuan
untuk memberi kesempatan kepada seorang muslim untuk mengumpulkan konsentrasi
dan ketenangan sebelum melanjutkan shalat.
2.
Hukum
dan Anjuran: Dalam madzhab Syafi’iyah, jalsah istirahah
tidak dianggap wajib, tetapi sangat dianjurkan. Jika seorang mu’min
melakukannya, ia harus melaksanakan tumakninah, yaitu ketenangan dalam setiap
gerakan shalat, termasuk saat duduk.
3.
Dasar
dari Anjuran ini: Anjuran jalsah istirahah didasarkan pada
hadis dan pemahaman para ulama mengenai tata cara shalat yang baik. Jalsah ini
dianggap sebagai pelengkap kesempurnaan shalat dan membantu dalam menjaga
konsentrasi serta khusyuk.
Kutipan dalam Bahasa Arab: وَقَدْ ذَكَرَ الْعُلَمَاءُ أَنَّ الجَلْسَةَ بَعْدَ
السُّجُودِ الثَّانِي مُسْتَحَبَّةٌ، وَيَجِبُ الطُّمَأْنِينَةُ فِيها.
Referensi:
- "Al-Majmu’ Syarh Al-Muhadzdzab"
oleh Imam Nawawi, Juz 3, halaman 39.
Penjelasan dalam Teks: Imam
Nawawi menyatakan bahwa duduk setelah sujud kedua adalah sunnah dan diharapkan
dilaksanakan oleh setiap muslim. Dalam hal ini, ketenangan (tumakninah) menjadi
syarat agar ibadah shalat dapat dilakukan dengan baik dan sempurna.
Kesimpulan
Jalsah istirahah memiliki peran penting dalam
shalat dalam madzhab Syafi’iyah. Walaupun tidak wajib, pelaksanaannya sangat
dianjurkan untuk meningkatkan kualitas ibadah. Dengan melaksanakan jalsah ini,
seorang mu’min diharapkan dapat mencapai kekhusyukan dan konsentrasi yang lebih
baik dalam shalatnya.

%20in%20Islamic%20fiqh.%20The%20timeline%20is%20divided%20into%20seven%20key%20points.webp)
Komentar
Posting Komentar