TEMPAT TEMPAT TUMAKNINAH DALAM SHALAT


TEMPAT TEMPAT TUMAKNINAH DALAM SHALAT

Banyak sekali kita saksikan shalat meninggalkan tumakninah, entah karena tergesa gesa atau karena tidak tahu tempat tempat tumakninah tersebut, pada tulisan kali ini, penulis akan membahas tentang tempat tempat tumakninah.

Tumakninah dalam shalat merujuk kepada keadaan tenang dan diam sejenak dalam setiap gerakan, di mana tubuh sepenuhnya stabil sebelum berlanjut ke gerakan berikutnya. Berikut adalah tempat-tempat yang disyariatkan untuk tumakninah dalam shalat:

  1. Ruku': Setelah membungkuk untuk ruku', disyariatkan untuk diam sejenak dalam keadaan stabil, dengan punggung lurus dan tangan di lutut, sebelum bangkit.
  2. I'tidal: Setelah bangkit dari ruku', harus tumakninah dalam posisi berdiri tegak (i'tidal) sebelum melanjutkan ke sujud.
  3. Sujud: Saat turun untuk sujud, tumakninah terjadi ketika seseorang sudah dalam posisi sujud dengan tujuh anggota tubuh menyentuh tanah (dahi, kedua tangan, kedua lutut, dan kedua kaki), lalu diam sejenak sebelum bangkit.
  4. Duduk di antara dua sujud: Setelah bangkit dari sujud pertama, tumakninah terjadi dalam posisi duduk sebelum turun kembali untuk sujud kedua.
  5. Sujud kedua: Tumakninah diulang kembali pada sujud kedua sebelum bangkit atau duduk.
  6. Duduk tasyahud (awal atau akhir): Setelah selesai melakukan gerakan sujud terakhir, tumakninah juga berlaku saat duduk untuk tasyahud, di mana seseorang harus tenang dalam posisi duduk sebelum mengucapkan salam.

Tumakninah merupakan rukun yang penting, sehingga shalat tidak sah tanpa tumakninah. Tumakninah menekankan keheningan dan kesempurnaan gerakan dalam shalat, sehingga memungkinkan seseorang untuk menyempurnakan zikir dan doanya.

Berikut adalah beberapa dalil mengenai tumakninah dalam shalat dari sumber-sumber yang diakui dalam fiqh:

. Berikut adalah beberapa kutipan mengenai tumakninah dalam shalat dari sumber-sumber yang diakui dalam fiqh:

1.      Tumakninah dalam ruku', i'tidal, sujud, dan duduk di antara dua sujud:

عن أبي هريرة رضي الله عنه أن رسول الله صلى الله عليه وسلم قال: "إذا قمت إلى الصلاة فكبر ثم اقرأ ما تيسر معك من القرآن، ثم اركع حتى تطمئن راكعاً، ثم ارفع حتى تعتدل قائماً، ثم اسجد حتى تطمئن ساجداً، ثم ارفع حتى تطمئن جالساً، وافعل ذلك في صلاتك كلها"
(رواه البخاري ومسلم)

Terjemahan: Dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Jika engkau berdiri untuk shalat, bertakbirlah, kemudian bacalah apa yang mudah bagimu dari Al-Qur'an. Lalu rukuklah hingga engkau tumakninah dalam rukuk. Lalu bangkitlah hingga engkau berdiri tegak (i'tidal). Kemudian sujudlah hingga engkau tumakninah dalam sujud. Lalu bangkitlah hingga engkau tumakninah dalam duduk. Lakukanlah itu di dalam seluruh shalatmu."
(Diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim)
.

 

2.      Tumakninah sebagai bagian dari kesempurnaan shalat:

عن البراء بن عازب رضي الله عنه قال: "رمقت الصلاة مع محمد صلى الله عليه وسلم فوجدت قيامه فركعته فسجدته فجلسته بين السجدتين قريباً من السواء"
(رواه مسلم)

Terjemahan: Dari Al-Bara’ bin ‘Azib radhiyallahu 'anhu berkata: "Aku memperhatikan shalat bersama Muhammad shallallahu 'alaihi wa sallam, maka aku mendapati berdirinya, rukuknya, sujudnya, dan duduknya di antara dua sujud hampir sama panjang."
(Diriwayatkan oleh Muslim)

Berikut adalah kutipan dari kitab madzhab Syafi’iyah yang menjelaskan tentang tumakninah dalam shalat:

  1. Kutipan dari Kitab "Al-Majmu' Syarh al-Muhadzdzab" karya Imam An-Nawawi:

قال النووي رحمه الله:
"وأما الطمأنينة فهي ركن في جميع الأركان الفعلية، وهي أن يمكث في الركوع والسجود والرفع منهما حتى تستقر أعضاؤه"
(المجموع شرح المهذب، المجلد 3، صفحة 421)

Terjemahan: Imam An-Nawawi rahimahullah berkata: "Adapun tumakninah adalah rukun dalam semua rukun yang berupa perbuatan, yaitu bahwa seseorang harus tenang dalam ruku’, sujud, dan ketika bangkit dari keduanya hingga seluruh anggota tubuhnya benar-benar stabil."
(Al-Majmu' Syarh al-Muhadzdzab, Juz 3, Halaman 421)

  1. Kutipan dari Kitab "Nihayat al-Muhtaj" karya Imam Ramli:

قال الرملي رحمه الله:
"الطمأنينة ركن في الركوع والسجود والاعتدال منهما، وهي أن يستقر المصلي في كل ركن منهما بحيث تسكن أعضاؤه"
(نهاية المحتاج، المجلد 1، صفحة 454)

Terjemahan: Imam Ramli rahimahullah berkata: "Tumakninah adalah rukun dalam ruku’, sujud, dan i'tidal dari keduanya, yaitu bahwa seseorang harus stabil di setiap rukun hingga seluruh anggota tubuhnya benar-benar tenang."
(Nihayat al-Muhtaj, Juz 1, Halaman 454)

Berikut adalah kutipan dari kitab madzhab Syafi’iyah mengenai tumakninah dalam sujud kedua:

  1. Kutipan dari Kitab "Al-Majmu' Syarh al-Muhadzdzab" karya Imam An-Nawawi:

قال النووي رحمه الله:
"وأما الطمأنينة فهي ركن في جميع الأركان الفعلية، وهي أن يمكث في الركوع والسجود والرفع منهما حتى تستقر أعضاؤه، وفي السجدة الثانية كما في الأولى"
(المجموع شرح المهذب، المجلد 3، صفحة 421)

Terjemahan: Imam An-Nawawi rahimahullah berkata: "Adapun tumakninah adalah rukun dalam semua rukun yang berupa perbuatan, yaitu bahwa seseorang harus tenang dalam ruku’, sujud, dan ketika bangkit dari keduanya hingga seluruh anggota tubuhnya benar-benar stabil, dan (hal ini berlaku) dalam sujud kedua sebagaimana dalam sujud pertama."
(Al-Majmu' Syarh al-Muhadzdzab, Juz 3, Halaman 421)

  1. Kutipan dari Kitab "Nihayat al-Muhtaj" karya Imam Ramli:

قال الرملي رحمه الله:
"الطمأنينة ركن في الركوع والسجود والاعتدال منهما، وهي أن يستقر المصلي في كل ركن منهما بحيث تسكن أعضاؤه، والسجدة الثانية كالأولى لا تصح الصلاة بدونها"
(نهاية المحتاج، المجلد 1، صفحة 454)

Terjemahan: Imam Ramli rahimahullah berkata: "Tumakninah adalah rukun dalam ruku’, sujud, dan i'tidal dari keduanya, yaitu bahwa seseorang harus stabil di setiap rukun hingga seluruh anggota tubuhnya benar-benar tenang, dan sujud kedua sebagaimana sujud pertama, shalat tidak sah tanpanya."
(Nihayat al-Muhtaj, Juz 1, Halaman 454)

Kedua kutipan di atas dari kitab-kitab madzhab Syafi’iyah menegaskan bahwa tumakninah harus diulang dalam sujud kedua sebagaimana dalam sujud pertama, dan hal ini merupakan syarat sahnya shalat.

Dan tidak kalah pentingnya adalah jalsah istirohah. Dalam madzhab Syafi’iyah, jalsah istirahah adalah duduk sejenak setelah sujud kedua sebelum berdiri untuk rakaat berikutnya. Meskipun tidak wajib, jalsah ini sangat dianjurkan dan memiliki kedudukan penting dalam ibadah shalat.

Penjelasan tentang Jalsah Istirahah

1.      Makna Jalsah Istirahah: Jalsah istirahah berarti duduk istirahat. Ini dilakukan sebagai momen peralihan antara dua gerakan shalat yang bertujuan untuk memberi kesempatan kepada seorang muslim untuk mengumpulkan konsentrasi dan ketenangan sebelum melanjutkan shalat.

2.      Hukum dan Anjuran: Dalam madzhab Syafi’iyah, jalsah istirahah tidak dianggap wajib, tetapi sangat dianjurkan. Jika seorang mu’min melakukannya, ia harus melaksanakan tumakninah, yaitu ketenangan dalam setiap gerakan shalat, termasuk saat duduk.

3.      Dasar dari Anjuran ini: Anjuran jalsah istirahah didasarkan pada hadis dan pemahaman para ulama mengenai tata cara shalat yang baik. Jalsah ini dianggap sebagai pelengkap kesempurnaan shalat dan membantu dalam menjaga konsentrasi serta khusyuk.

Kutipan dalam Bahasa Arab: وَقَدْ ذَكَرَ الْعُلَمَاءُ أَنَّ الجَلْسَةَ بَعْدَ السُّجُودِ الثَّانِي مُسْتَحَبَّةٌ، وَيَجِبُ الطُّمَأْنِينَةُ فِيها.

Referensi:

  • "Al-Majmu’ Syarh Al-Muhadzdzab" oleh Imam Nawawi, Juz 3, halaman 39.

Penjelasan dalam Teks: Imam Nawawi menyatakan bahwa duduk setelah sujud kedua adalah sunnah dan diharapkan dilaksanakan oleh setiap muslim. Dalam hal ini, ketenangan (tumakninah) menjadi syarat agar ibadah shalat dapat dilakukan dengan baik dan sempurna.

Kesimpulan

Jalsah istirahah memiliki peran penting dalam shalat dalam madzhab Syafi’iyah. Walaupun tidak wajib, pelaksanaannya sangat dianjurkan untuk meningkatkan kualitas ibadah. Dengan melaksanakan jalsah ini, seorang mu’min diharapkan dapat mencapai kekhusyukan dan konsentrasi yang lebih baik dalam shalatnya.

 


Komentar

Postingan Populer