PERBEDAAN ANTARA NAHDLATUL ULAMA DENGAN PAHAM SALAFI DALAM BIDANG FIQIH

 


PERBEDAAN ANTARA NAHDLATUL ULAMA DENGAN PAHAM SALAFI

DALAM  BIDANG FIQIH

Perbedaan pandangan dalam fiqih antara Nahdlatul Ulama (NU) dan Salafi memiliki akar yang mendalam dalam pendekatan keduanya terhadap pemahaman agama Islam, terutama terkait metode dalam memahami Al-Quran dan Sunnah, serta sikap terhadap tradisi lokal dan praktik keagamaan yang telah berlangsung lama. Berikut ini adalah beberapa poin penting yang menjelaskan perbedaan fiqih antara NU dan Salafi:

1. Metodologi Fiqih

  • NU:
    • Mengikuti mazhab Syafi'i secara ketat, dengan mempertimbangkan pandangan ulama Syafi'iyah dalam penetapan hukum.
    • Menekankan pentingnya taqlid (mengikuti pendapat ulama) kepada salah satu dari empat mazhab fiqih (Hanafi, Maliki, Syafi'i, Hanbali) agar tidak salah dalam pemahaman agama.
    • Pengambilan hukum didasarkan pada kitab-kitab klasik mazhab Syafi'i seperti "Al-Umm" oleh Imam Syafi'i, "Nihayatul Muhtaj" oleh Imam Ramli, dan "Fathul Wahhab" oleh Zakariya Al-Ansari.
  • Salafi:
    • Mengedepankan pemahaman langsung dari Al-Quran dan hadits sahih, dengan meneliti dalil secara independen.
    • Menolak taqlid secara kaku kepada mazhab tertentu, lebih memilih ittiba' (mengikuti dalil) dan berusaha mengambil pendapat yang dianggap lebih kuat dari berbagai mazhab.
    • Mengacu kepada kitab-kitab hadits seperti "Sahih Bukhari", "Sahih Muslim", dan penilaian hadits dari ulama modern seperti Syaikh Al-Albani.

2. Pandangan terhadap Bid'ah

  • NU:
    • Memiliki konsep bid'ah hasanah (bid'ah yang baik) dan bid'ah sayyi’ah (bid'ah yang buruk), di mana bid'ah hasanah adalah inovasi yang tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip Islam.
    • Praktik seperti peringatan Maulid Nabi, tahlilan, dan yasinan dipandang sebagai bid'ah hasanah karena bertujuan untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT dan menguatkan ukhuwah (persaudaraan).
    • Berpendapat bahwa selama tidak ada dalil yang melarang secara eksplisit, maka praktik-praktik tersebut diperbolehkan.
  • Salafi:
    • Menganggap semua bid'ah sebagai hal yang tercela dan harus dijauhi, merujuk pada hadits “Setiap bid'ah adalah sesat.”
    • Menolak peringatan Maulid Nabi, tahlilan, dan amalan yang tidak dilakukan oleh Rasulullah SAW dan para sahabatnya, karena dianggap sebagai tambahan dalam agama.
    • Berpegang pada kaidah bahwa praktik ibadah harus memiliki dasar dalil yang jelas dari Al-Quran atau Sunnah.

3. Ziarah Kubur dan Tawassul

  • NU:
    • Menganjurkan ziarah kubur sebagai cara mengingat kematian dan mendoakan orang yang telah meninggal. Mereka juga membolehkan tawassul (berdoa dengan menyebut nama orang saleh) sebagai bagian dari usaha untuk mendekatkan diri kepada Allah.
    • Tawassul dianggap memiliki dasar dalam ajaran ulama klasik dan dipandang sebagai bentuk penghormatan kepada orang-orang yang dekat dengan Allah.
    • Menerima berbagai pendapat ulama tentang ziarah kubur, termasuk mengunjungi makam orang saleh sebagai bentuk penghormatan.
  • Salafi:
    • Memperbolehkan ziarah kubur hanya untuk mengingat kematian, tetapi menolak praktik berdoa kepada Allah dengan perantara orang yang telah meninggal.
    • Menganggap tawassul melalui perantara orang yang telah wafat sebagai praktik yang dapat mengarah pada syirik (menyekutukan Allah).
    • Mengingatkan agar ziarah kubur tidak dilakukan dengan maksud untuk meminta bantuan dari orang yang sudah meninggal.

4. Praktik Ibadah dan Tradisi Lokal

  • NU:
    • Berupaya melestarikan tradisi lokal yang dianggap tidak bertentangan dengan ajaran Islam, seperti tahlilan (doa bersama untuk orang meninggal), peringatan haul, dan tradisi lainnya.
    • Memandang tradisi-tradisi tersebut sebagai sarana memperkuat kebersamaan dan memiliki nilai sosial yang baik di masyarakat.
    • Menganggap tradisi ini telah dilakukan secara turun-temurun oleh para ulama di Nusantara dan memiliki manfaat bagi umat.
  • Salafi:
    • Cenderung mengkritik praktik-praktik yang tidak memiliki dasar yang jelas dari Al-Quran atau hadits sebagai bagian dari upaya memurnikan akidah umat.
    • Tidak mendukung peringatan Maulid, tahlilan, dan amalan tradisional lainnya karena dianggap sebagai bentuk bid'ah yang tidak dicontohkan oleh Nabi Muhammad SAW.
    • Mengedepankan ajaran yang dianggap murni sesuai dengan apa yang dilakukan oleh Rasulullah dan para sahabatnya.

5. Penggunaan Tasawuf dan Thariqah

  • NU:
    • Menerima dan mengamalkan ajaran tasawuf (sufisme) yang diselaraskan dengan ajaran syariat, dengan mengikuti thariqah-thariqah tertentu seperti Qadiriyah, Naqsyabandiyah, dan lain-lain.
    • Menekankan pentingnya penyucian diri (tazkiyah) dan mendekatkan diri kepada Allah melalui dzikir, wirid, dan amalan-amalan rohani yang diajarkan oleh ulama tasawuf.
    • Menganggap tasawuf sebagai sarana untuk memperdalam kualitas spiritual dalam beragama.
  • Salafi:
    • Menolak bentuk tasawuf dan thariqah yang dianggap menyimpang dari ajaran Al-Quran dan Sunnah.
    • Mengkritik praktik-praktik tasawuf yang dianggap berlebihan dan bisa mengarah kepada penyimpangan akidah, seperti berdoa kepada para wali atau mengagungkan syekh secara berlebihan.
    • Lebih menekankan aspek tauhid yang murni dalam menjalankan ibadah tanpa amalan yang dianggap tidak memiliki dasar yang kuat.

6. Ijtihad dan Pengambilan Keputusan

  • NU:
    • Menghormati dan meneruskan hasil ijtihad para ulama terdahulu dalam menetapkan hukum-hukum syar'i, terutama dalam fiqih Syafi'i.
    • Keputusan-keputusan hukum sering kali dihasilkan melalui musyawarah ulama dalam forum Bahtsul Masail, di mana permasalahan kontemporer dibahas dengan pendekatan fiqih Syafi'i dan mempertimbangkan kebutuhan masyarakat.
    • Menerima qawl qadim dan qawl jadid (pendapat lama dan baru) Imam Syafi'i sebagai dasar dalam menyelesaikan masalah-masalah fiqih.
  • Salafi:
    • Mendorong kajian mandiri terhadap Al-Quran dan Sunnah serta melakukan ijtihad sesuai pemahaman yang mendekati pemahaman para sahabat.
    • Tidak mengikatkan diri pada keputusan kolektif dalam organisasi tertentu, tetapi lebih pada pendapat ulama yang dianggap memahami dalil dengan benar.
    • Lebih sering merujuk kepada ulama modern seperti Syaikh Bin Baz, Syaikh Utsaimin, dan Syaikh Al-Albani dalam menetapkan hukum.

7. Penggunaan Dalil dalam Fiqih

  • NU:
    • Menafsirkan dalil-dalil fiqih sesuai dengan panduan para ulama mazhab Syafi'i, dengan mempertimbangkan konteks dan pendapat ulama sebelumnya.
    • Memprioritaskan pandangan yang ada dalam kitab-kitab klasik yang dianggap otoritatif dalam mazhab Syafi'i.
    • Menekankan pada pemahaman ulama yang ahli dalam ilmu fiqih dan berpendapat bahwa memahami dalil membutuhkan dasar ilmu yang mendalam.
  • Salafi:
    • Menekankan pentingnya dalil sahih dalam setiap aspek ibadah dan muamalah. Mereka sering kali lebih selektif terhadap dalil hadits yang digunakan.
    • Berpegang pada metode langsung dalam memahami dalil tanpa terlalu bergantung pada pendapat ulama mazhab jika dianggap tidak sesuai dengan dalil yang mereka pahami.
    • Menganggap bahwa setiap Muslim yang memiliki pengetahuan cukup harus kembali kepada Al-Quran dan Sunnah secara langsung.

Kesimpulan

Perbedaan antara Salafi dan NU dalam bidang fiqih berakar pada perbedaan metodologi dalam memahami dan mengamalkan ajaran agama. NU cenderung mempertahankan tradisi fiqih klasik dengan merujuk pada mazhab Syafi'i, sementara Salafi menekankan pada kembalinya pemahaman langsung kepada Al-Quran dan hadits sesuai dengan pemahaman generasi awal Islam. Perbedaan ini menyebabkan variasi dalam praktik ibadah, pandangan terhadap inovasi dalam agama, dan cara mereka menyikapi tradisi-tradisi lokal di masyarakat.

 

Komentar

Postingan Populer