PERBEDAAN ANTARA NAHDLATUL ULAMA DENGAN PAHAM SALAFI DALAM BIDANG FIQIH
PERBEDAAN ANTARA NAHDLATUL ULAMA DENGAN PAHAM
SALAFI
DALAM BIDANG FIQIH
Perbedaan pandangan dalam fiqih antara Nahdlatul Ulama
(NU) dan Salafi memiliki akar yang mendalam dalam pendekatan keduanya terhadap
pemahaman agama Islam, terutama terkait metode dalam memahami Al-Quran dan
Sunnah, serta sikap terhadap tradisi lokal dan praktik keagamaan yang telah
berlangsung lama. Berikut ini
adalah beberapa poin penting yang menjelaskan perbedaan fiqih antara NU dan
Salafi:
1. Metodologi Fiqih
- NU:
- Mengikuti
mazhab Syafi'i secara ketat, dengan mempertimbangkan pandangan ulama
Syafi'iyah dalam penetapan hukum.
- Menekankan
pentingnya taqlid (mengikuti pendapat ulama) kepada salah satu
dari empat mazhab fiqih (Hanafi, Maliki, Syafi'i, Hanbali) agar tidak
salah dalam pemahaman agama.
- Pengambilan
hukum didasarkan pada kitab-kitab klasik mazhab Syafi'i seperti
"Al-Umm" oleh Imam Syafi'i, "Nihayatul Muhtaj" oleh
Imam Ramli, dan "Fathul Wahhab" oleh Zakariya Al-Ansari.
- Salafi:
- Mengedepankan
pemahaman langsung dari Al-Quran dan hadits sahih, dengan meneliti dalil
secara independen.
- Menolak taqlid
secara kaku kepada mazhab tertentu, lebih memilih ittiba'
(mengikuti dalil) dan berusaha mengambil pendapat yang dianggap lebih kuat
dari berbagai mazhab.
- Mengacu
kepada kitab-kitab hadits seperti "Sahih Bukhari", "Sahih
Muslim", dan penilaian hadits dari ulama modern seperti Syaikh
Al-Albani.
2. Pandangan terhadap Bid'ah
- NU:
- Memiliki
konsep bid'ah hasanah (bid'ah yang baik) dan bid'ah sayyi’ah
(bid'ah yang buruk), di mana bid'ah hasanah adalah inovasi yang tidak
bertentangan dengan prinsip-prinsip Islam.
- Praktik
seperti peringatan Maulid Nabi, tahlilan, dan yasinan dipandang sebagai bid'ah
hasanah karena bertujuan untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT dan
menguatkan ukhuwah (persaudaraan).
- Berpendapat
bahwa selama tidak ada dalil yang melarang secara eksplisit, maka
praktik-praktik tersebut diperbolehkan.
- Salafi:
- Menganggap
semua bid'ah sebagai hal yang tercela dan harus dijauhi, merujuk
pada hadits “Setiap bid'ah adalah sesat.”
- Menolak
peringatan Maulid Nabi, tahlilan, dan amalan yang tidak dilakukan oleh
Rasulullah SAW dan para sahabatnya, karena dianggap sebagai tambahan
dalam agama.
- Berpegang
pada kaidah bahwa praktik ibadah harus memiliki dasar dalil yang jelas
dari Al-Quran atau Sunnah.
3. Ziarah Kubur dan Tawassul
- NU:
- Menganjurkan
ziarah kubur sebagai cara mengingat kematian dan mendoakan orang yang
telah meninggal. Mereka juga membolehkan tawassul (berdoa dengan menyebut
nama orang saleh) sebagai bagian dari usaha untuk mendekatkan diri kepada
Allah.
- Tawassul
dianggap memiliki dasar dalam ajaran ulama klasik dan dipandang sebagai
bentuk penghormatan kepada orang-orang yang dekat dengan Allah.
- Menerima
berbagai pendapat ulama tentang ziarah kubur, termasuk mengunjungi makam
orang saleh sebagai bentuk penghormatan.
- Salafi:
- Memperbolehkan
ziarah kubur hanya untuk mengingat kematian, tetapi menolak praktik
berdoa kepada Allah dengan perantara orang yang telah meninggal.
- Menganggap
tawassul melalui perantara orang yang telah wafat sebagai praktik yang
dapat mengarah pada syirik (menyekutukan Allah).
- Mengingatkan
agar ziarah kubur tidak dilakukan dengan maksud untuk meminta bantuan
dari orang yang sudah meninggal.
4. Praktik Ibadah dan Tradisi Lokal
- NU:
- Berupaya
melestarikan tradisi lokal yang dianggap tidak bertentangan dengan ajaran
Islam, seperti tahlilan (doa bersama untuk orang meninggal), peringatan
haul, dan tradisi lainnya.
- Memandang
tradisi-tradisi tersebut sebagai sarana memperkuat kebersamaan dan
memiliki nilai sosial yang baik di masyarakat.
- Menganggap
tradisi ini telah dilakukan secara turun-temurun oleh para ulama di
Nusantara dan memiliki manfaat bagi umat.
- Salafi:
- Cenderung
mengkritik praktik-praktik yang tidak memiliki dasar yang jelas dari
Al-Quran atau hadits sebagai bagian dari upaya memurnikan akidah umat.
- Tidak
mendukung peringatan Maulid, tahlilan, dan amalan tradisional lainnya
karena dianggap sebagai bentuk bid'ah yang tidak dicontohkan oleh
Nabi Muhammad SAW.
- Mengedepankan
ajaran yang dianggap murni sesuai dengan apa yang dilakukan oleh
Rasulullah dan para sahabatnya.
5. Penggunaan Tasawuf dan Thariqah
- NU:
- Menerima
dan mengamalkan ajaran tasawuf (sufisme) yang diselaraskan dengan ajaran
syariat, dengan mengikuti thariqah-thariqah tertentu seperti Qadiriyah,
Naqsyabandiyah, dan lain-lain.
- Menekankan
pentingnya penyucian diri (tazkiyah) dan mendekatkan diri kepada Allah
melalui dzikir, wirid, dan amalan-amalan rohani yang diajarkan oleh ulama
tasawuf.
- Menganggap
tasawuf sebagai sarana untuk memperdalam kualitas spiritual dalam
beragama.
- Salafi:
- Menolak
bentuk tasawuf dan thariqah yang dianggap menyimpang dari ajaran Al-Quran
dan Sunnah.
- Mengkritik
praktik-praktik tasawuf yang dianggap berlebihan dan bisa mengarah kepada
penyimpangan akidah, seperti berdoa kepada para wali atau mengagungkan
syekh secara berlebihan.
- Lebih
menekankan aspek tauhid yang murni dalam menjalankan ibadah tanpa amalan
yang dianggap tidak memiliki dasar yang kuat.
6. Ijtihad dan Pengambilan Keputusan
- NU:
- Menghormati
dan meneruskan hasil ijtihad para ulama terdahulu dalam menetapkan
hukum-hukum syar'i, terutama dalam fiqih Syafi'i.
- Keputusan-keputusan
hukum sering kali dihasilkan melalui musyawarah ulama dalam forum Bahtsul
Masail, di mana permasalahan kontemporer dibahas dengan pendekatan fiqih
Syafi'i dan mempertimbangkan kebutuhan masyarakat.
- Menerima qawl
qadim dan qawl jadid (pendapat lama dan baru) Imam Syafi'i
sebagai dasar dalam menyelesaikan masalah-masalah fiqih.
- Salafi:
- Mendorong
kajian mandiri terhadap Al-Quran dan Sunnah serta melakukan ijtihad
sesuai pemahaman yang mendekati pemahaman para sahabat.
- Tidak
mengikatkan diri pada keputusan kolektif dalam organisasi tertentu,
tetapi lebih pada pendapat ulama yang dianggap memahami dalil dengan
benar.
- Lebih
sering merujuk kepada ulama modern seperti Syaikh Bin Baz, Syaikh
Utsaimin, dan Syaikh Al-Albani dalam menetapkan hukum.
7. Penggunaan Dalil dalam Fiqih
- NU:
- Menafsirkan
dalil-dalil fiqih sesuai dengan panduan para ulama mazhab Syafi'i, dengan
mempertimbangkan konteks dan pendapat ulama sebelumnya.
- Memprioritaskan
pandangan yang ada dalam kitab-kitab klasik yang dianggap otoritatif
dalam mazhab Syafi'i.
- Menekankan
pada pemahaman ulama yang ahli dalam ilmu fiqih dan berpendapat bahwa
memahami dalil membutuhkan dasar ilmu yang mendalam.
- Salafi:
- Menekankan
pentingnya dalil sahih dalam setiap aspek ibadah dan muamalah.
Mereka sering kali lebih selektif terhadap dalil hadits yang digunakan.
- Berpegang
pada metode langsung dalam memahami dalil tanpa terlalu bergantung pada
pendapat ulama mazhab jika dianggap tidak sesuai dengan dalil yang mereka
pahami.
- Menganggap
bahwa setiap Muslim yang memiliki pengetahuan cukup harus kembali kepada
Al-Quran dan Sunnah secara langsung.
Kesimpulan
Perbedaan antara Salafi dan NU dalam bidang
fiqih berakar pada perbedaan metodologi dalam memahami dan mengamalkan ajaran
agama. NU cenderung mempertahankan tradisi fiqih klasik dengan merujuk pada
mazhab Syafi'i, sementara Salafi menekankan pada kembalinya pemahaman langsung
kepada Al-Quran dan hadits sesuai dengan pemahaman generasi awal Islam.
Perbedaan ini menyebabkan variasi dalam praktik ibadah, pandangan terhadap
inovasi dalam agama, dan cara mereka menyikapi tradisi-tradisi lokal di
masyarakat.
%20in%20Islamic%20fiqh.%20The%20timeline%20is%20divided%20into%20seven%20key%20points.webp)
Komentar
Posting Komentar