MADZHAB SYAFI'I ADALAH MADZHAB UTAMA NU
Madzhab Syafi’i adalah Madzhab Utama NU
Nahdlatul Ulama (NU), sebagai
organisasi Islam terbesar di Indonesia, memiliki sejarah panjang dalam menjaga
ajaran Islam yang berlandaskan pada prinsip Ahlus Sunnah wal Jama'ah.
Dalam konteks keagamaan, NU dikenal berpegang pada empat madzhab Sunni dalam
fiqh, yaitu Hanafi, Maliki, Syafi’i, dan Hanbali. Namun, di
antara keempat madzhab ini, madzhab Syafi’i adalah yang menjadi pegangan
utama bagi NU dalam menjalankan ajaran-ajaran fiqh (hukum Islam) sehari-hari.
Artikel ini akan menguraikan alasan mengapa madzhab Syafi’i menjadi madzhab
utama NU, serta bagaimana penerapannya di tengah masyarakat Muslim Indonesia.
Sejarah
NU dan Madzhab Syafi’i
Nahdlatul Ulama didirikan pada tahun
1926 oleh Hadratus Syaikh K.H. Hasyim Asy’ari dan para ulama pesantren
lainnya di Jawa Timur. Sejak awal, NU menetapkan diri sebagai pengikut Ahlus
Sunnah wal Jama’ah, dengan berpegang pada aqidah Asy’ariyah dan Maturidiyah
dalam hal keyakinan, serta pada madzhab empat dalam fiqh.
Di antara empat madzhab tersebut,
madzhab Syafi’i menonjol sebagai yang utama karena pengaruhnya yang
besar di Indonesia. Sejak masa awal Islam di Nusantara, ajaran-ajaran Syafi’i
telah menjadi landasan bagi praktek keagamaan di wilayah ini. Pengajaran madzhab
Syafi’i di pesantren-pesantren tradisional menjadi faktor penting dalam
mengakar kuatnya madzhab ini di tengah masyarakat Muslim Indonesia, dan NU
melanjutkan tradisi ini dalam penyebaran Islam di Indonesia.
Qanun
Asasi NU: Pengakuan Madzhab Syafi’i
Qanun Asasi NU, yang disusun oleh para pendiri NU, termasuk Hadratus
Syaikh K.H. Hasyim Asy'ari, menjelaskan bahwa NU berpegang pada madzhab
empat dalam fiqh, dengan penekanan pada madzhab Syafi’i. Berikut adalah kutipan
yang menjelaskan hal tersebut:
"...Adapun dalam bidang fiqh,
Nahdlatul Ulama (NU) berpegang kepada madzhab empat, yaitu madzhab Hanafi,
Maliki, Syafi'i, dan Hanbali, dengan menjadikan madzhab Syafi'i sebagai
pegangan utama..."
Kutipan ini menegaskan bahwa
meskipun NU mengakui keabsahan dan otoritas dari keempat madzhab tersebut, madzhab
Syafi’i menjadi rujukan utama dalam berbagai persoalan hukum Islam. Ini
berarti, dalam praktik sehari-hari dan dalam proses pendidikan agama di
pesantren, madzhab Syafi’i menjadi sumber utama dalam memahami hukum-hukum
syariat.
Mengapa
Madzhab Syafi’i Menjadi Madzhab Utama NU?
Ada beberapa alasan mengapa madzhab
Syafi’i dijadikan sebagai madzhab utama oleh NU:
- Tradisi Historis di Indonesia: Madzhab Syafi’i telah menjadi rujukan utama bagi umat
Islam di Indonesia sejak Islam pertama kali datang ke Nusantara. Para
ulama yang menyebarkan Islam di wilayah ini, terutama dari Hadhramaut
(Yaman), adalah pengikut madzhab Syafi’i. Tradisi ini berlanjut hingga
berdirinya pesantren-pesantren yang mengajarkan kitab-kitab fiqh Syafi’i,
seperti Fathul Mu'in, Tuhfatul Muhtaj, dan Syarah
Muhadzab.
- Pendekatan Moderat dalam Madzhab Syafi’i: NU memilih madzhab Syafi’i karena pendekatannya yang
moderat dan seimbang dalam memahami syariat. Madzhab Syafi’i dikenal
menggunakan metode qiyas (analogi) dan ijtihad (upaya
interpretasi) dalam menyelesaikan persoalan-persoalan fiqh yang tidak
memiliki nash (teks) yang jelas dari Al-Qur'an dan Hadits. Hal ini cocok
dengan pendekatan NU yang menghargai tradisi dan kemajuan berpikir.
- Keselarasan dengan Karakter Masyarakat Indonesia: Ajaran madzhab Syafi’i dianggap lebih sesuai dengan
karakter masyarakat Indonesia yang cenderung menerima ajaran yang moderat,
ramah, dan penuh toleransi. Madzhab ini mengajarkan keseimbangan antara
kewajiban beribadah dan kemudahan bagi umat, misalnya dalam hal bersuci,
zakat, dan ibadah lainnya. Prinsip ini diterapkan oleh NU dalam berbagai
program dakwah dan pengajaran di masyarakat.
Implementasi
Madzhab Syafi’i dalam Praktik NU
Sebagai madzhab utama, ajaran-ajaran
madzhab Syafi’i tercermin dalam berbagai aspek kehidupan keagamaan yang
dilaksanakan oleh warga NU. Berikut beberapa contoh implementasi madzhab
Syafi’i dalam praktik NU:
- Pengajaran di Pesantren: Pesantren-pesantren NU banyak menggunakan kitab-kitab
fiqh Syafi’i sebagai bahan ajar utama, seperti Fathul Mu'in karya
Syaikh Zainuddin al-Malibari, Safinatun Najah, Tuhfatul Muhtaj,
dan karya-karya lain dari para ulama Syafi’iyah. Kitab-kitab ini menjadi
pedoman dalam memahami fiqh ibadah seperti shalat, puasa, zakat, haji,
serta muamalah seperti jual beli dan nikah.
- Fatwa dan Keputusan Keagamaan: Dalam mengeluarkan fatwa atau keputusan terkait
masalah-masalah keagamaan, NU cenderung merujuk pada pendapat para ulama
Syafi’i. Misalnya, dalam menentukan awal bulan Ramadhan dan Idul Fitri,
metode rukyat (melihat hilal) yang didasarkan pada pandangan ulama Syafi’i
sering dijadikan pedoman.
- Amaliah Keagamaan:
Ritual dan amalan-amalan keagamaan yang dipraktikkan oleh warga NU,
seperti tahlilan, yasinan, dan shalawatan, banyak merujuk pada ajaran dan
tradisi yang sejalan dengan madzhab Syafi’i. Amaliah ini mencerminkan
bagaimana NU menjaga tradisi Islam yang bersifat kultural dan sesuai
dengan masyarakat setempat.
Pengakuan
Madzhab Lain dalam Konteks NU
Walaupun madzhab Syafi’i menjadi
madzhab utama NU, NU juga mengakui keabsahan madzhab lain (Hanafi, Maliki, dan
Hanbali) dalam rangka menjaga persatuan umat Islam. NU memandang bahwa
perbedaan dalam fiqh adalah rahmat dan bagian dari kekayaan khazanah pemikiran
Islam. Oleh karena itu, dalam kondisi tertentu, seperti situasi yang memerlukan
pendekatan fiqh yang lebih fleksibel atau sesuai dengan kebutuhan masyarakat
lokal, NU tidak segan untuk merujuk pada pendapat dari madzhab lain.
Hal ini mencerminkan ijtihad
kolektif yang dilakukan oleh para ulama NU dalam rangka menjaga relevansi
hukum Islam dengan perkembangan zaman, sembari tetap berpegang teguh pada
madzhab Syafi’i sebagai rujukan utama.
Kesimpulan
Madzhab Syafi’i adalah madzhab utama
NU karena sejarah, tradisi, dan
karakteristiknya yang sesuai dengan kondisi masyarakat Indonesia. Pengajaran
dan amaliah fiqh Syafi’i telah menjadi landasan bagi warga NU dalam menjalankan
ajaran Islam secara moderat, terbuka, dan toleran. Meskipun demikian, NU tetap
menghormati keberadaan madzhab lain sebagai bagian dari Ahlus Sunnah wal
Jama’ah, sehingga menjadikan NU sebagai organisasi Islam yang menghargai
keragaman di dalam Islam.
Dengan demikian, melalui pegangan
yang kokoh pada madzhab Syafi’i, NU terus berperan dalam menjaga dan
mengembangkan ajaran Islam yang rahmatan lil 'alamin (rahmat bagi seluruh
alam), serta memperkuat keislaman yang sesuai dengan tradisi dan budaya
Nusantara.

%20in%20Islamic%20fiqh.%20The%20timeline%20is%20divided%20into%20seven%20key%20points.webp)
Komentar
Posting Komentar