MADZHAB SYAFI'I ADALAH MADZHAB UTAMA NU

 


Madzhab Syafi’i adalah Madzhab Utama NU

Nahdlatul Ulama (NU), sebagai organisasi Islam terbesar di Indonesia, memiliki sejarah panjang dalam menjaga ajaran Islam yang berlandaskan pada prinsip Ahlus Sunnah wal Jama'ah. Dalam konteks keagamaan, NU dikenal berpegang pada empat madzhab Sunni dalam fiqh, yaitu Hanafi, Maliki, Syafi’i, dan Hanbali. Namun, di antara keempat madzhab ini, madzhab Syafi’i adalah yang menjadi pegangan utama bagi NU dalam menjalankan ajaran-ajaran fiqh (hukum Islam) sehari-hari. Artikel ini akan menguraikan alasan mengapa madzhab Syafi’i menjadi madzhab utama NU, serta bagaimana penerapannya di tengah masyarakat Muslim Indonesia.

Sejarah NU dan Madzhab Syafi’i

Nahdlatul Ulama didirikan pada tahun 1926 oleh Hadratus Syaikh K.H. Hasyim Asy’ari dan para ulama pesantren lainnya di Jawa Timur. Sejak awal, NU menetapkan diri sebagai pengikut Ahlus Sunnah wal Jama’ah, dengan berpegang pada aqidah Asy’ariyah dan Maturidiyah dalam hal keyakinan, serta pada madzhab empat dalam fiqh.

Di antara empat madzhab tersebut, madzhab Syafi’i menonjol sebagai yang utama karena pengaruhnya yang besar di Indonesia. Sejak masa awal Islam di Nusantara, ajaran-ajaran Syafi’i telah menjadi landasan bagi praktek keagamaan di wilayah ini. Pengajaran madzhab Syafi’i di pesantren-pesantren tradisional menjadi faktor penting dalam mengakar kuatnya madzhab ini di tengah masyarakat Muslim Indonesia, dan NU melanjutkan tradisi ini dalam penyebaran Islam di Indonesia.

Qanun Asasi NU: Pengakuan Madzhab Syafi’i

Qanun Asasi NU, yang disusun oleh para pendiri NU, termasuk Hadratus Syaikh K.H. Hasyim Asy'ari, menjelaskan bahwa NU berpegang pada madzhab empat dalam fiqh, dengan penekanan pada madzhab Syafi’i. Berikut adalah kutipan yang menjelaskan hal tersebut:

"...Adapun dalam bidang fiqh, Nahdlatul Ulama (NU) berpegang kepada madzhab empat, yaitu madzhab Hanafi, Maliki, Syafi'i, dan Hanbali, dengan menjadikan madzhab Syafi'i sebagai pegangan utama..."

Kutipan ini menegaskan bahwa meskipun NU mengakui keabsahan dan otoritas dari keempat madzhab tersebut, madzhab Syafi’i menjadi rujukan utama dalam berbagai persoalan hukum Islam. Ini berarti, dalam praktik sehari-hari dan dalam proses pendidikan agama di pesantren, madzhab Syafi’i menjadi sumber utama dalam memahami hukum-hukum syariat.

Mengapa Madzhab Syafi’i Menjadi Madzhab Utama NU?

Ada beberapa alasan mengapa madzhab Syafi’i dijadikan sebagai madzhab utama oleh NU:

  1. Tradisi Historis di Indonesia: Madzhab Syafi’i telah menjadi rujukan utama bagi umat Islam di Indonesia sejak Islam pertama kali datang ke Nusantara. Para ulama yang menyebarkan Islam di wilayah ini, terutama dari Hadhramaut (Yaman), adalah pengikut madzhab Syafi’i. Tradisi ini berlanjut hingga berdirinya pesantren-pesantren yang mengajarkan kitab-kitab fiqh Syafi’i, seperti Fathul Mu'in, Tuhfatul Muhtaj, dan Syarah Muhadzab.
  2. Pendekatan Moderat dalam Madzhab Syafi’i: NU memilih madzhab Syafi’i karena pendekatannya yang moderat dan seimbang dalam memahami syariat. Madzhab Syafi’i dikenal menggunakan metode qiyas (analogi) dan ijtihad (upaya interpretasi) dalam menyelesaikan persoalan-persoalan fiqh yang tidak memiliki nash (teks) yang jelas dari Al-Qur'an dan Hadits. Hal ini cocok dengan pendekatan NU yang menghargai tradisi dan kemajuan berpikir.
  3. Keselarasan dengan Karakter Masyarakat Indonesia: Ajaran madzhab Syafi’i dianggap lebih sesuai dengan karakter masyarakat Indonesia yang cenderung menerima ajaran yang moderat, ramah, dan penuh toleransi. Madzhab ini mengajarkan keseimbangan antara kewajiban beribadah dan kemudahan bagi umat, misalnya dalam hal bersuci, zakat, dan ibadah lainnya. Prinsip ini diterapkan oleh NU dalam berbagai program dakwah dan pengajaran di masyarakat.

Implementasi Madzhab Syafi’i dalam Praktik NU

Sebagai madzhab utama, ajaran-ajaran madzhab Syafi’i tercermin dalam berbagai aspek kehidupan keagamaan yang dilaksanakan oleh warga NU. Berikut beberapa contoh implementasi madzhab Syafi’i dalam praktik NU:

  1. Pengajaran di Pesantren: Pesantren-pesantren NU banyak menggunakan kitab-kitab fiqh Syafi’i sebagai bahan ajar utama, seperti Fathul Mu'in karya Syaikh Zainuddin al-Malibari, Safinatun Najah, Tuhfatul Muhtaj, dan karya-karya lain dari para ulama Syafi’iyah. Kitab-kitab ini menjadi pedoman dalam memahami fiqh ibadah seperti shalat, puasa, zakat, haji, serta muamalah seperti jual beli dan nikah.
  2. Fatwa dan Keputusan Keagamaan: Dalam mengeluarkan fatwa atau keputusan terkait masalah-masalah keagamaan, NU cenderung merujuk pada pendapat para ulama Syafi’i. Misalnya, dalam menentukan awal bulan Ramadhan dan Idul Fitri, metode rukyat (melihat hilal) yang didasarkan pada pandangan ulama Syafi’i sering dijadikan pedoman.
  3. Amaliah Keagamaan: Ritual dan amalan-amalan keagamaan yang dipraktikkan oleh warga NU, seperti tahlilan, yasinan, dan shalawatan, banyak merujuk pada ajaran dan tradisi yang sejalan dengan madzhab Syafi’i. Amaliah ini mencerminkan bagaimana NU menjaga tradisi Islam yang bersifat kultural dan sesuai dengan masyarakat setempat.

Pengakuan Madzhab Lain dalam Konteks NU

Walaupun madzhab Syafi’i menjadi madzhab utama NU, NU juga mengakui keabsahan madzhab lain (Hanafi, Maliki, dan Hanbali) dalam rangka menjaga persatuan umat Islam. NU memandang bahwa perbedaan dalam fiqh adalah rahmat dan bagian dari kekayaan khazanah pemikiran Islam. Oleh karena itu, dalam kondisi tertentu, seperti situasi yang memerlukan pendekatan fiqh yang lebih fleksibel atau sesuai dengan kebutuhan masyarakat lokal, NU tidak segan untuk merujuk pada pendapat dari madzhab lain.

Hal ini mencerminkan ijtihad kolektif yang dilakukan oleh para ulama NU dalam rangka menjaga relevansi hukum Islam dengan perkembangan zaman, sembari tetap berpegang teguh pada madzhab Syafi’i sebagai rujukan utama.

Kesimpulan

Madzhab Syafi’i adalah madzhab utama NU karena sejarah, tradisi, dan karakteristiknya yang sesuai dengan kondisi masyarakat Indonesia. Pengajaran dan amaliah fiqh Syafi’i telah menjadi landasan bagi warga NU dalam menjalankan ajaran Islam secara moderat, terbuka, dan toleran. Meskipun demikian, NU tetap menghormati keberadaan madzhab lain sebagai bagian dari Ahlus Sunnah wal Jama’ah, sehingga menjadikan NU sebagai organisasi Islam yang menghargai keragaman di dalam Islam.

Dengan demikian, melalui pegangan yang kokoh pada madzhab Syafi’i, NU terus berperan dalam menjaga dan mengembangkan ajaran Islam yang rahmatan lil 'alamin (rahmat bagi seluruh alam), serta memperkuat keislaman yang sesuai dengan tradisi dan budaya Nusantara.

 

Komentar

Postingan Populer