11 Rekomendasi Hasil Muktamar NU Ke-34 di Provinsi Lampung
11
Rekomendasi Hasil Muktamar NU Ke-34 di Provinsi Lampung
Sidang Komisi Rekomendasi Muktamar ke-34
Nahdlatul Ulama (NU) telah membahas dan mendiskusikan berbagai rekomendasi yang
akan diputuskan. Terdapat sebelas rekomendasi yang ditujukan kepada Pemerintah
Republik Indonesia. Kesebelas itu adalah soal paham keagamaan, demokrasi dan
gerakan anti-korupsi, ekonomi dan kesejahteraan, daulat rakyat atas tanah,
pendidikan, pesantren, kebudayaan, kesejahteraan masyarakat, pelestarian
lingkungan dan iklim, internasional, dan masalah-masalah lain yang bersifat
mendesak.
Rekomendasi
ini dibacakan langsung oleh Ketua Komisi Rekomendasi Muktamar Ke-34 NU Alissa
Qotrunnada Munawaroh Wahid dalam Sidang Pleno III di Gedung Serbaguna (GSG)
Universitas Lampung, pada 23 Desember 2021.
Kesebelas rekomendasi
tersebut adalah :
1. Konteks paham
keagamaan.
NU mendorong pemerintah untuk menjadikan program penguatan moderasi beragama sebagai gerakan sosial. Penguatan moderasi beragama ini diminta agar tidak hanya dijalankan sebagai program biasa, tetapi juga mampu melibatkan masyarakat dalam pelaksanaannya.
2.Bidang demokrasi,
hukum, dan anti-korupsi.
NU merekomendasikan kepada masyarakat untuk mendesak para penegak hukum agar tegas dalam hal pencegahan dan pemberantasan korupsi di Indonesia.
3. Ekonomi dan
Kesejahteraan.
Menyoroti
pandemi Covid-19 yang melanda negeri ini selama hampir dua tahun. Hal ini masuk
ke dalam kategori rekomendasi di bidang ekonomi dan kesejahteraan. Karenanya,
NU secara tegas mendorong pemerintah untuk fokus melakukan pemulihan ekonomi
dan kesejahteraan masyarakat.
4. Daulat atas tanah
Muktamar
NU meminta pemerintah segera menerbitkan regulasi pembatasan kepemilikan tanah.
Pemerintah juga perlu memperkuat perlindungan terhadap kepemilikan dan daulat
rakyat atas tanahnya. Sebab kebijakan pembangunan yang lebih menitikberatkan
pada industri menjadikan rakyat sebagai kelompok lemah dan rentan ditindas atas
nama pembangunan.
5. Pendidikan.
Pada
bidang pendidikan, NU mendesak pemerintah harus segera mengatasi ketimpangan
akses pendidikan di Indonesia. Pemerintah juga harus mengendalikan dan
mengurangi liberalisasi pendidikan yang berlebihan. Caranya dengan memberikan
jaminan jangkauan dan akses bagi masyarakat miskin, lemah, serta minoritas
kolektif dan agama untuk menjangkau lembaga pendidikan terbaik.
6. Pesantren.
Rekomendasi
di bidang pesantren, NU mendorong pemerintah untuk mempercepat pembentukan
direktorat jenderal (ditjen) pesantren di bawah naungan Kementerian Agama
(Kemenag) RI. Hal ini sebagai turunan dari Undang-Undang (UU) Pesantren Nomor
18 Tahun 2019 yang telah ditetapkan pemerintah.
7. Warisan Sejarah dan
Kebudayaan
NU
mendorong pemerintah untuk merehabilitasi dan merevitalisasi penulisan sejarah,
termasuk situs-situs serta artefak-artefak sejarah Nusantara secara lebih
serius dan komprehensif.
8. Kesejahteraan
masyarakat
NU
mendesak pemerintah untuk memperkuat upaya pencegahan kekerasan dalam keluarga,
terutama terhadap anggota keluarga yang cenderung lemah seperti perempuan,
anak, dan inidividu berkebutuhan khusus. Hal tersebut sejalan dengan
rekomendasi terhadap masalah-masalah yang mendesak.
9. Hukum anti kekerasan
seksual dan pekerja rumah tangga
NU
juga mendesak agar DPR bersama pemerintah segera mengesahkan Rancangan
Undang-Undang (RUU) Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dan RUU Perlindungan
Pekerja Rumah Tangga (PPRT).
10. Rekomendasi di bidang
pelestarian lingkungan dan ancaman perubahan iklim.
NU mendesak pemerintah
harus tegas dalam pengurangan pembabatan jumlah dan luas hutan. Perubahan
global, pembangunan, serta investasi sangat berpengaruh terhadap lingkungan dan
perubahan iklim yang menjadi keprihatinan warga dunia saat ini.
11. Bidang Internasional
Bidang internasional, NU
mendesak pemerintah untuk memperkuat kehadiran dalam situasi konflik di
berbagai belahan dunia seperti Afghanistan dan Myanmar. Hal ini sebagai wujud dari
amanat UUD 1945 untuk memperjuangkan perdamaian dunia.
%20in%20Islamic%20fiqh.%20The%20timeline%20is%20divided%20into%20seven%20key%20points.webp)
Komentar
Posting Komentar